whatsapp-logo

Ekspansi dengan Aman

Apakah Anda mengetahui proteksi bisnis yang anda perlukan?

Jasa Kami Dirancang Untuk

Pengusaha Baru

Jika Anda merupakan pengusaha baru yang ingin legalitas lengkap awal.

Kekayaan Intelektual

Kami menyediakan layanan untuk merek dagang, paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang

Jasa Kami

Kekayaan Intelektual

Kami menyediakan layanan untuk merek dagang, paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang

Jasa Hukum Lainnya

Pembuatan kontrak, Layanan Notaris, Izin Usaha.

Litigasi Online

Kami juga menyediakan layanna hukum untuk domain website, e-commerce, dan sosial media.

Apa yang berbeda dari kami??

Kami dapat mengatakan bahwa kami adalah spesialis, kami memperhatikan hal-hal kecil, kami memberikan yang terbaik.

Tetapi kebutuhan Anda-lah yang menjadi fokus utama kami. Bukan tentang kami.

hero-section-image

Vincent Teodoran, S.H., M.Kn.

Founder Patenesia

Klien Kami

analisa.jpg
dusdusan.png
hairport1.jpg
hairport.jpg
aplaus.jpg
adsmastery.jpg
orongorong.jpg
winola.jpg
syca.png
groei.jpg
lova.jpg
powerbox.jpg

Fasilitas Pendukung Kami

digital-solid

Tanda Tangan dan Materai Digital

automatic-tracking-service

Monitoring Merek Otomatis

complimentary

Tambahan jasa hukum e-commerce dan sosial media

Testimonial dari Klien yang Puas

Vincent sangat membantu dan komunikatif dalam membantu pendaftaran merek company saya. Saya sering konsultasi ke dia jika saya membutuhkan nasihat yang berkaitan dengan hak cipta dan merek, karena Vincent sangat knowledgable dalam hal ini. Saya sangat recommend Vincent buat Anda yang ingin menggunakan jasanya!

Dengan Patenesia, segala urusan HaKI jadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga banyak advice yang diberikan supaya perlindungan nya maksimal. Terima kasih Patenesia.

Terima kasih Vincent sudah handle SYCA dan HaKi-nya. Kinerjanya oke banget, sangat memahami klien, penyampaiannya juga gampang dipahami. Bahkan dibimbing sampai beres. Puas dengan service-nya dan sangat recommend buat temen-temen yang mau ngurus HaKI.

Sangat puas dengan pelayanan Patenesia, dijelaskan secara detail bagaimana dan langkah apa yang harus kita ambil, sehingga kita terhindar dari resiko yang mungkin terjadi dimasa depan terutama lingkup HAKI. Jadi kita sebagai entrepreneur dapat lebih lega dan fokus ke bisnis kita, urusan HAKI saya percayakan ke Patanesia. Recommend banget !

Senang pake jasa patenesia… semua udah diatur, gak repot. kita tinggal kasih data diri yang diminta dan tunggu waktu tau tau udah jadi hasilnya

Overall puas banget dengan pelayanan dari Patenesia. Ga cuma cepat tapi juga pelayanan & after sales yang diberikan ga main-main. Jadinya kita sebagai brand owner juga tenang & merasa terbantu

testimoni
testimoni
testimoni
testimoni
testimoni
testimoni

Albert Leonardo

Founder Marketist & AdsMastery

Lucky Chandra

Founder Loyal Watch 1975

Victoria Wong

Founder of Start Your Content Academy

Vincent Salim

Founder Maketist & AdsMastery

Kevin Leovir

Founder of Leovir

Leo Giovanni

Founder of WAGMI FYP Blueprint

FAQ

1. Apa itu merek ?

Merek adalah identitas pengenal usaha Anda.

2. Kenapa harus ajukan permohonan pendaftaran merek?
  1. Untuk mengetahui apakah merek Anda bisa digunakan atau tidak.
  2. Untuk melindungi identitas usaha Anda dari orang yang ingin mencaplok identitas Anda.
  3. Mendapat perlindungan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta menjadi dasar untuk menolak merek yang serupa yang diajukan oleh pihak lain setelah merek Anda terdaftar.
3. Kapan waktu yang tepat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek?
  1. Sebelum usaha Anda dimulai, jika ternyata merek Anda sudah didaftar oleh pemilik merek di kota lain, maka Anda dianggap melakukan pelanggaran hukum.
  2. Ketika Anda rebranding logo. Logo Anda juga dapat diberikan perlindungan hukum selain penamaan dari brand Anda.
4. Bagaimana jika usaha dan brand saya sudah jalan dan belum mendaftarkan merek?

Tidak masalah, merek Anda masih dapat diajukan permohonan merek walaupun usaha dan brand telah dijalankan terlebih dahulu.

5. Merek saya bisa digunakan untuk apa saja?
  1. Untuk melindungi diri Anda dari pelagiat.
  2. Syarat dasar untuk :
    1. Official Store di e-commerce (Tokopedia, Shopee, dst)
    2. Franchise
    3. Lisensi
    4. BPOM
    5. SNI
  3. Sebagai nilai tambah ketika akan ekspansi, terutama ketika berhadapan dengan investor.
6. Bagaimana caranya untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek?

Cukup dengan mengisi formulir ini, kami akan segera menghubungi Anda.

7. Dimana bisa saya lakukan proses pengajuan ini?

Sekarang juga, tidak ada batasan lokasi. Cukup klik dan isi formulir

8. Berapa lama saya mendapatkan perlindungan hukum jika merek saya terdaftar?

10 tahun dan dapat diperpanjang setiap periode 10 tahun.

9. Apakah merek saya hanya berlaku di kota saya?

Tentu tidak, merek Anda berlaku di seluruh Indonesia. Sekali terdaftar, Anda memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap pelanggar.

10.Siapa yang bisa menjadi pemilik merek?

Subjek hukum, yaitu perorangan dan badan hukum (PT, Yayasan, Koperasi)

11. Berapa lama proses permohonan merek?

Proses permohonan pendaftaran merek hanya sekitar 2-3 hari hingga mendapatkan tanda terima permohonan. Untuk proses pemeriksaan oleh DJKI akan berlangsung sekitar 12-18 bulan sejak tanggal penerimaan.

12. Kenapa prosesnya selama itu?

Dikarenakan telah meleknya masyarakat mengenai HaKI khususnya merek, permohonan merek setiap tahunnya berkisar antara 85.000-100.000 permohonan !

Disamping itu dikarenakan secara Undang-Undang juga mengatur bahwa minimal prosesnya harus berjalan sekitar 11-12 bulan agar dapat ditentukan bahwa merek Anda bisa didaftar atau tidak.

13. Apakah bisa dipercepat prosesnya?

Tentu saja tidak, karena sudah diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, DJKI merupakan lembaga pemerintahan yang tidak bisa diintervensi prosedurnya.

14. Kenapa jasa Patenesia lebih mahal dibandingkan yang lain?

Kami yakin bahwa jasa yang kami tawarkan itu adalah yang terbaik bagi bisnis Anda. Selain itu, kami bukanlah calo atau biro jasa pendaftar merek, melainkan kami adalah Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar yang diangkat dan dilantik oleh Menteri, sehingga jasa yang kami berikan ke Anda juga merupakan jasa yang resmi dan diakui oleh negara.

15. Apakah Anda memberikan diskon?

Tentu saja ! Jika Anda adalah Organisasi Non-Profit atau Lembaga Sosial, kami bahkan memberikan penawaran khusus ! Silahkan klik formulir berikut.

16. Saya menemukan pelanggar merek saya, apa yang harus saya lakukan?

Segera hubungi kami ! Khusus untuk klien kami akan mendapatkan jasa khusus ! Kami akan mengupayakan proses hukum dengan biaya serendah mungkin ! Silahkan isi formulir berikut.

17. Saya tidak memiliki badan hukum, tapi merek saya merupakan hasil kolaborasi/kerja sama dengan partner saya.

Tenang saja ! Permohonan merek bisa diajukan atas nama beberapa orang sekaligus tanpa perlu mendirikan PT. Pada pengisian formulir ini silahkan upload Identitas berupa KTP seluruh pemilik merek.

18. Apakah bisa mendaftarkan atas nama CV (Comanditaire Venootscap)?

Walaupun pada prakteknya banyak terdapat merek-merek yang terdaftar atas nama CV, KAMI TIDAK MENYARANKAN HAL INI.

Mengapa? HaKI merupakan aset yang tidak berwujud. Bayangkan saja, aset yang berwujud saja (tanah) tidak dapat dimiliki oleh CV. Bagaimana pula CV bisa menjadi pemilik merek?

19. Apa resikonya jika merek saya sudah sempat didaftar atas nama CV?

Segera hubungi kami sebelum terlambat ! Aset HaKI Anda masih dapat diselamatkan !

20. Apakah biaya permohonan merek sudah termasuk seluruh prosesnya?

Tidak, setiap proses memiliki prosedur dan langkah hukum masing-masing. Namun Anda tidak perlu khawatir, jika Anda mengajukan merek yang memiliki kemungkinan keberhasilan yang baik, resiko merek Anda ditolak pada prosesnya juga semakin kecil.

Walaupun bersifat opsional, Anda disarankan untuk melakukan proses Analisis Merek sebelum permohonan merek diajukan ke Kementerian.

21. Kenapa ada pihak yang berani menjamin keberhasilan permohonan merek sedangkan Anda tidak?

Kami percaya bahwa DJKI merupakan instansi pemerintahan yang bersih dari segala tindakan KKN, sehingga dalam hal ini keputusan Pemeriksa Merek juga tidak dapat diintervensi atau diganggu gugat.

Selain itu, kami bukanlah calo atau biro jasa pendaftar merek, melainkan kami adalah Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar yang diangkat dan dilantik oleh Menteri, sehingga jasa yang kami berikan kepada Anda juga merupakan jasa yang resmi dan diakui oleh negara.